CSR adalah basis teori tentang perlunya sebuah perusahaan membangun

hubungan harmonis dengan masyarakat tempatan. Secara teoretik, CSR dapat

didefinisikan sebagai tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para strategicstakeholdersnya,

terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan

operasinya. CSR memandang perusahaan sebagai agen moral. Dengan atau tanpa

aturan hukum, sebuah perusahaan harus menjunjung tinggi moralitas. Parameter

keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR adalah pengedepankan

prinsip moral dan etis, yakni menggapai suatu hasil terbaik, tanpa merugikan kelompok

masyarakat lainnya. Salah satu prinsip moral yang sering digunakan adalah goldenrules,

yang mengajarkan agar seseorang atau suatu pihak memperlakukan orang lain

sama seperti apa yang mereka ingin diperlakukan. Dengan begitu, perusahaan yang

bekerja dengan mengedepankan prinsip moral dan etis akan memberikan manfaat

terbesar bagi masyarakat.

 

Pemahaman Tentang CSR

Menilik sejarahnya, gerakan CSR modern yang berkembang pesat selama dua

puluh tahun terakhir ini lahir akibat desakan organisasi-organisasi masyarakat sipil dan

jaringannya di tingkat global. Keprihatinan utama yang disuarakan adalah perilaku

korporasi, demi maksimalisasi laba, lazim mempraktekkan cara-cara yang tidak fair dan

tidak etis, dan dalam banyak kasus bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan

korporasi. Beberapa raksasa korporasi transnasional sempat merasakan jatuhnya

reputasi mereka akibat kampanye dalam skala global tersebut.

Hingga dekade 1980-90 an, wacana CSR terus berkembang. Munculnya KTT Bumi

di Rio pada 1992 menegaskan konsep sustainibility development (pembangunan

berkelanjutan) sebagai hal yang mesti diperhatikan, tak hanya oleh negara, tapi terlebih

oleh kalangan korporasi yang kekuatan kapitalnya makin menggurita. Tekanan KTT Rio,

terasa bermakna sewaktu James Collins dan Jerry Porras meluncurkan Built To Last;

Succesful Habits of Visionary Companies di tahun 1994. Lewat riset yang dilakukan,

mereka menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terus hidup bukanlah

perusahaan yang hanya mencetak keuntungan semata.

Sebagaimana hasil Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) di Rio de

Janeiro Brazilia 1992, menyepakati perubahan paradigma pembangunan, dari

pertumbuhan ekonomi (economic growth) menjadi pembangunan yang berkelanjutan

(sustainable development). Dalam perspektif perusahaan, di mana keberlanjutan

dimaksud merupakan suatu program sebagai dampak dari usaha-usaha yang telah

dirintis, berdasarkan konsep kemitraan dan rekanan dari masing-masing stakeholder.

Ada lima elemen sehingga konsep keberlanjutan menjadi penting, di antaranya adalah ;

(1) ketersediaan dana, (2) misi lingkungan, (3) tanggung jawab sosial, (4)

terimplementasi dalam kebijakan (masyarakat, korporat, dan pemerintah), (5)

mempunyai nilai keuntungan/manfaat.

Pertemuan Yohannesburg tahun 2002 yang dihadiri para pemimpin dunia

memunculkan konsep social responsibility, yang mengiringi dua konsep sebelumnya

yaitu economic dan environment sustainability. Ketiga konsep ini menjadi dasar bagiperusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya (Corporate Social

Responsibility). Pertemuan penting UN Global Compact di Jenewa, Swiss, Kamis, 7 Juli

2007 yang dibuka Sekjen PBB mendapat perhatian media dari berbagai penjuru dunia.

Pertemuan itu bertujuan meminta perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawab dan

perilaku bisnis yang sehat yang dikenal dengan corporate social responsibility.

Sesungguhnya substansi keberadaan CSR adalah dalam rangka memperkuat

keberlanjutan perusahaan itu sendiri dengan jalan membangun kerjasama antar

stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun program-program

pengembangan masyarakat sekitarnya. Atau dalam pengertian kemampuan perusahaan

untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait

dengannya, baik lokal, nasional, maupun global. Karenanya pengembangan CSR ke

depan seyogianya mengacu pada konsep pembangunan yang berkelanjutan.

Prinsip keberlanjutan mengedepankan pertumbuhan, khususnya bagi masyarakat

miskin dalam mengelola lingkungannya dan kemampuan institusinya dalam mengelola

pembangunan, serta strateginya adalah kemampuan untuk mengintegrasikan dimensi

ekonomi, ekologi, dan sosial yang menghargai kemajemukan ekologi dan sosial budaya.

Kemudian dalam proses pengembangannya tiga stakeholder inti diharapkan mendukung

penuh, di antaranya adalah; perusahaan, pemerintah dan masyarakat.

Dalam implementasi program-program CSR, diharapkan ketiga elemen di atas

saling berinteraksi dan mendukung, karenanya dibutuhkan partisipasi aktif masingmasing

stakeholder agar dapat bersinergi, untuk mewujudkan dialog secara

komprehensif. Karena dengan partisipasi aktif para stakeholder diharapkan pengambilan

keputusan, menjalankan keputusan, dan pertanggungjawaban dari implementasi CSR

akan di emban secara bersama.

CSR sebagai sebuah gagasan, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung

jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value)

yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja. Tapi tanggung jawab

perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Di sini bottom lines lainnya selain

finansial juga adalah sosial dan lingkungan. Karena kondisi keuangan saja tidak cukup

menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan

perusahaan hanya akan terjamin apabila, perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan

lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar, di

berbagai tempat dan waktu muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap

tidak memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya.

Pada bulan September 2004, ISO (International Organization for Standardization)

sebagai induk organisasi standarisasi internasional, berinisiatif mengundang berbagai

pihak untuk membentuk tim (working group) yang membidani lahirnya panduan dan

standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000: Guidance

Standard on Social Responsibility.

Pengaturan untuk kegiatan ISO dalam tanggungjawab sosial terletak pada

pemahaman umum bahwa SR adalah sangat penting untuk kelanjutan suatu organisasi.

Pemahaman tersebut tercermin pada dua sidang, yaitu “Rio Earth Summit on the

Environment” tahun 1992 dan “World Summit on Sustainable Development (WSSD)

tahun 2002 yang diselenggarakan di Afrika Selatan.

Pembentukan ISO 26000 ini diawali ketika pada tahun 2001 badan ISO meminta

ISO on Consumer Policy atau COPOLCO merundingkan penyusunan standar Corporate

Social Responsibility. Selanjutnya badan ISO tersebut mengadopsi laporan COPOLCO

mengenai pembentukan “Strategic Advisory Group on Social Responsibility pada tahun

2002. Pada bulan Juni 2004 diadakan pre-conference dan conference bagi negaranegara

berkembang, selanjutnya di tahun 2004 bulan Oktober, New York Item Proposal

atau NWIP diedarkan kepada seluruh negara anggota, kemudian dilakukan voting pada

bulan Januari 2005, dimana 29 negara menyatakan setuju, sedangkan 4 negara tidak.

Dalam hal ini terjadi perkembangan dalam penyusunan tersebut, dari CSR atau

Corporate Social Responsibility menjadi SR atau Social Responsibility saja. Perubahan

ini, menurut komite bayangan dari Indonesia, disebabkan karena pedoman ISO 26000

diperuntukan bukan hanya bagi korporasi tetapi bagi semua bentuk organisasi, baik

swasta maupun publik.

ISO 26000 menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai

tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan

publik ataupun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan

Iso 26000 ini akan memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial

yang berkembang saat ini dengan cara: 1) mengembangkan suatu konsensus terhadap

pengertian tanggung jawab sosial dan isunya; 2) menyediakan pedoman tentang

penterjemahan prinsip-prinsip menjadi kegiatan-kegiatan yang efektif; dan 3) memilah

praktek-praktek terbaik yang sudah berkembang dan disebarluaskan untuk kebaikan

komunitas atau masyarakat internasional.

Apabila hendak menganut pemahaman yang digunakan oleh para ahli yang

menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility yang secara konsisten

mengembangkan tanggung jawab sosial maka masalah SR akan mencakup 7 isu pokok

yaitu:

1. Pengembangan Masyarakat

2. Konsumen

3. Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat

4. Lingkungan

5. Ketenagakerjaan

6. Hak asasi manusia

7. Organizational Governance (governance organisasi)

ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu

organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan

lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:

·  Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;

·  Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder;

·  Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional;

·  Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik

kegiatan, produk maupun jasa.

Berdasarkan konsep ISO 26000, penerapan sosial responsibility hendaknya

terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi yang mencakup 7 isu pokok diatas. Dengan

demikian jika suatu perusahaan hanya memperhatikan isu tertentu saja, misalnya suatu

perusahaan sangat peduli terhadap isu lingkungan, namun perusahaan tersebut masih

mengiklankan penerimaan pegawai dengan menyebutkan secara khusus kebutuhan

pegawai sesuai dengan gender tertentu, maka sesuai dengan konsep ISO 26000

perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya

secara utuh. Contoh lain, misalnya suatu perusahaan memberikan kepedulian terhadap

pemasok perusahaan yang tergolong industri kecil dengan mengeluarkan kebijakan

pembayaran transaksi yang lebih cepat kepada pemasok UKM. Secara logika produk

atau jasa tertentu yang dihasilkan UKM pada skala ekonomi tertentu akan lebih efisien

jika dilaksanakan oleh UKM. Namun UKM biasanya tidak memiliki arus kas yang kuat dan

jaminan yang memadai dalam melakukan pinjaman ke bank, sehingga jika perusahaan

membantu pemasok UKM tersebut, maka bisa dikatakan perusahaan tersebut telah

melaksanakan bagian dari tanggung jawab sosialnya.

Prinsip-prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi

pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan

kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 meliputi:

·  Kepatuhan kepada hukum

·  Menghormati instrumen/badan-badan internasional

·  Menghormati stakeholders dan kepentingannya

·  Akuntabilitas

·  Transparansi

·  Perilaku yang beretika

·  Melakukan tindakan pencegahan

·  Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia

Ada empat agenda pokok yang menjadi program kerja tim itu hingga tahun

2008, diantaranya adalah menyiapkan draf kerja tim hingga tahun 2006, penyusunan

draf ISO 26000 hingga Desember 2007, finalisasi draf akhir ISO 26000 diperkirakan

pada bulan September 2008 dan seluruh tugas tersebut diperkirakan rampung pada

tahun 2009.

Pada pertemuan tim yang ketiga tanggal 15-19 Mei 2006 yang dihadiri 320 orang

dari 55 negara dan 26 organisasi internasional itu, telah disepakati bahwa ISO 26000 ini

hanya memuat panduan (guidelines) saja dan bukan pemenuhan terhadap persyaratan

karena ISO 26000 ini memang tidak dirancang sebagai standar sistem manajemen dan

tidak digunakan sebagai standar sertifikasi sebagaimana ISO-ISO lainnya.

Adanya ketidakseragaman dalam penerapan CSR diberbagai negara menimbulkan

adanya kecenderungan yang berbeda dalam proses pelaksanaan CSR itu sendiri di

masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu pedoman umum dalam penerapan CSR di

manca negara. Dengan disusunnya ISO 26000 sebagai panduan (guideline) atau

dijadikan rujukan utama dalam pembuatan pedoman SR yang berlaku umum, sekaligus

menjawab tantangan kebutuhan masyarakat global termasuk Indonesia.

 

Praktek CSR di Indonesia

Salah satu bentuk dari tanggung jawab sosial perusahaan yang sering diterapkan

di Indonesia adalah community development. Perusahaan yang mengedepankan konsep

ini akan lebih menekankan pembangunan sosial dan pembangunan kapasitas

masyarakat sehingga akan menggali potensi masyarakat lokal yang menjadi modal

sosial perusahaan untuk maju dan berkembang. Selain dapat menciptakan peluangpeluang

sosial-ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja dengan kualifikasi yang

diinginkan, cara ini juga dapat membangun citra sebagai perusahaan yang ramah dan

peduli lingkungan. Selain itu, akan tumbuh rasa percaya dari masyarakat. Rasa memiliki

perlahan-lahan muncul dari masyarakat sehingga masyarakat merasakan bahwa

kehadiran perusahaan di daerah mereka akan berguna dan bermanfaat.

Kepedulian kepada masyarakat sekitar komunitas dapat diartikan sangat luas,

namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi

organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama

bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di

mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar

dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibatnya terhadap seluruh pemangku

kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini

mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam

pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang

merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.

Setidaknya ada tiga alasan penting mengapa kalangan dunia usaha mesti

merespon dan mengembangkan isu tanggung jawab sosial sejalan dengan operasi

usahanya. Pertama, perusahaan adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya

wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Kedua, kalangan bisnis

dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme.

Ketiga, kegiatan tanggung jawab sosial merupakan salah satu cara untuk meredam atau

bahkan menghindari konflik sosial.

Program yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam kaitannya dengan tanggung

jawab sosial di Indonesia dapat digolongkan dalam tiga bentuk, yaitu:

a. Public Relations

Usaha untuk menanamkan persepsi positif kepada komunitas tentang kegiatan

yang dilakukan oleh perusahaan.

b. Strategi defensif

Usaha yang dilakukan perusahaan guna menangkis anggapan negatif komunitas

yang sudah tertanam terhadap kegiatan perusahaan, dan biasanya untuk

melawan ‘serangan’ negatif dari anggapan komunitas. Usaha CSR yang dilakukan

adalah untuk merubah anggapan yang berkembang sebelumnya dengan

menggantinya dengan yang baru yang bersifat positif.

c. Kegiatan yang berasal dari visi perusahaan

Melakukan program untuk kebutuhan komunitas sekitar perusahaan atau

kegiatan perusahaan yang berbeda dari hasil dari perusahaan itu sendiri.

Program pengembangan masyarakat di Indonesia dapat dibagi dalam tiga kategori

yaitu:

a. Community Relation

Yaitu kegiatan-kegiatan yang menyangkut pengembangan kesepahaman melalui

komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Dalam kategori ini,

program lebih cenderung mengarah pada bentuk-bentuk kedermawanan

(charity) perusahaan.

b. Community Services

Merupakan pelayanan perusahaan untuk memenuhi kepentingan masyarakat

atau kepentingan umum. Inti dari kategori ini adalah memberikan kebutuhan

yang ada di masyarakat dan pemecahan masalah dilakukan oleh masyarakat

sendiri sedangkan perusahaan hanyalah sebagai fasilitator dari pemecahan

masalah tersebut.

c. Community Empowering

Adalah program-program yang berkaitan dengan memberikan akses yang lebih

luas kepada masyarakat untuk menunjang kemandiriannya, seperti pembentukan

usaha industri kecil lainnya yang secara alami anggota masyarakat sudah

mempunyai pranata pendukungnya dan perusahaan memberikan akses kepada

pranata sosial yang ada tersebut agar dapat berlanjut. Dalam kategori ini,

sasaran utama adalah kemandirian komunitas.

Dari sisi masyarakat, praktik CSR yang baik akan meningkatkan nilai-tambah

adanya perusahaan di suatu daerah karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan

kualitas sosial di daerah tersebut. Sesungguhnya substansi keberadaan CSR adalah

dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri dengan jalan

membangun kerja sama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan

menyusun program-program pengembangan masyarakat sekitarnya.

Pada saat ini di Indonesia, praktek CSR belum menjadi perilaku yang umum,

namun dalam abad informasi dan teknologi serta adanya desakan globalisasi, maka

tuntutan terhadap perusahaan untuk menjalankan CSR semakin besar. Tidak menutup

kemungkinan bahwa CSR menjadi kewajiban baru standar bisnis yang harus dipenuhi

seperti layaknya standar ISO. Dan diperkirakan pada akhir tahun 2009 mendatang akan

diluncurkan ISO 26000 on Social Responsibility, sehingga tuntutan dunia usaha menjadi

semakin jelas akan pentingnya program CSR dijalankan oleh perusahaan apabila

menginginkan keberlanjutan dari perusahaan tersebut.

CSR akan menjadi strategi bisnis yang inheren dalam perusahaan untuk menjaga

atau meningkatkan daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merek produk (loyalitas)

atau citra perusahaan. Kedua hal tersebut akan menjadi keunggulan kompetitif

perusahaan yang sulit untuk ditiru oleh para pesaing. Di lain pihak, adanya

pertumbuhan keinginan dari konsumen untuk membeli produk berdasarkan kriteriakriteria

berbasis nilai-nilai dan etika akan merubah perilaku konsumen di masa

mendatang. Implementasi kebijakan CSR adalah suatu proses yang terus menerus dan

berkelanjutan. Dengan demikian akan tercipta satu ekosistem yang menguntungkan

semua pihak (true win win situation) - konsumen mendapatkan produk unggul yang

ramah lingkungan, produsen pun mendapatkan profit yang sesuai yang pada akhirnya

akan dikembalikan ke tangan masyarakat secara tidak langsung.

Pelaksanaan CSR di Indonesia sangat tergantung pada pimpinan puncak korporasi.

Artinya, kebijakan CSR tidak selalu dijamin selaras dengan visi dan misi korporasi. Jika

pimpinan perusahaan memiliki kesadaran moral yang tinggi, besar kemungkinan

korporasi tersebut menerapkan kebijakan CSR yang benar. Sebaliknya, jika orientasi

pimpinannya hanya berkiblat pada kepentingan kepuasan pemegang saham

(produktivitas tinggi, profit besar, nilai saham tinggi) serta pencapaian prestasi pribadi,

boleh jadi kebijakan CSR hanya sekadar kosmetik.

Sifat CSR yang sukarela, absennya produk hukum yang menunjang dan lemahnya

penegakan hukum telah menjadikan Indonesia sebagai negara ideal bagi korporasi yang

memang memperlakukan CSR sebagai kosmetik. Yang penting, Laporan Sosial

Tahunannya tampil mengkilap, lengkap dengan tampilan foto aktivitas sosial serta dana

program pembangunan komunitas yang telah direalisasi. Sekali lagi untuk mencapai

keberhasilan dalam melakukan program CSR, diperlukannya komitmen yang kuat,

partisipasi aktif, serta ketulusan dari semua pihak yang peduli terhadap programprogram

CSR. Program CSR menjadi begitu penting karena kewajiban manusia untuk

bertanggung jawab atas keutuhan kondisi-kondisi kehidupan umat manusia di masa

datang.